Andre Rosiade Bantah Laporan BPN Prabowo - Sandi Ditolak Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade membantah laporan yang dilayangkan ke Bawaslu ditolak karena hanya berdasar pada print out media online.
Menurut Andre, laporan yang dilakukan BPN ada dua. Pertama dari relawan IT dan kedua dari tim advokasi bidang hukum.
“Untuk laporan relawan IT ini yang hanya berdasar berita-berita media online. Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang lengkap dengan bukti-bukti dugaan TSM," kata Andre kepada wartawan, Senin (20/5).
Menurut Andre, laporan dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN hanya dikembalikan berkasnya oleh Bawaslu. Pengembalian dilakukan untuk kelengkapan administratif.
(Bacalah: Cuma Andalkan Kliping Media, Laporan BPN Terkait Kecurangan Jokowi Ditolak Bawaslu)
"Berkasnya dikembalikan oleh Bawaslu karena masih belum sesuai dengan formulasi. Namun, setelah BPN berdiskusi dan konsultasi kami sudah memahami formulasi yang diinginkan Bawaslu dalam laporan dugaan TSM," beber Andre.
Nantinya, dalam waktu dekat BPN akan kembali melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu dengan formulasi yang diinginkan oleh Bawaslu. Termasuk dengan melakukan kompilasi berkas yang dikembalikan hari ini.
"Selanjutnya kami sangat optimistis sudah memenuhi keinginan Bawaslu dan tidak benar bahwa BPN melaporkan hanya berdasar berita-berita online," tegas Andre. (cuy/jpnn)
BPN akan kembali melaporkan dugaan TSM Jokowi - Ma'ruf ke Bawaslu dengan formulasi yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Agustiar-Edy Siap Menjalankan Program Asta Cita Prabowo Demi Menyinkronkan Pembangunan Kalteng
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub