Andre Rosiade Interupsi, Tajam, Minta Jangan Plintat-plintut
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Andre Rosiade meminta pimpinan dewan mengingatkan pemerintah jangan mudah berubah-ubah alias plintat-plintut soal pelarangan Mudik untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.
"Saya ingin satu poin saja pimpinan, kita tahu presiden sudah melarang mudik, melarang pulang kampung dan harapan kami tentu pemerintah tegas tidak berubah-ubah peraturannya," ucap Andre saat interupsi di rapat paripurna DPR pada Selasa (5/5).
Maka dari itu, pimpinan DPR maupun komisi terkait, diharapkan mengingatkan pemerintah jangan lagi membuat perubahan-perubahan kebijakan setelah adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik IdulFitri 1441 H untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Aturan itu antara lain menyatakan memberlakukan larangan terbang bagi maskapai penumpang, kecuali untuk perjalanan VVIP.
Namun, kata Andre, belakangan muncul wacana akan dilakukan perubahan-perubahan lain.
Itu sebabnya Andre berharap pimpinan DPR menyampaikan kegelisahan masyarakat di Dapilnya Sumatera Barat, yang menjadi salah satu provinsi tertinggi jumlah positif corona di luar Jawa.
Sudah 221 yang terinfeksi Covid-19 di sana.
"Tentu butuh ketegasan dari pemerintah dan kami harapkan pimpinan DPR mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten (masyarakat) dilarang terbang, dilarang mudik. Jangan sampai ada celah karena dekat dengan si ini dekat dengan si itu peraturan diubah," tandas ketua DPD Gerindra Sumbar itu. (fat/jpnn)
Andre Rosiade melakukan interupsi dalam rapat paripurna DPR kemarin, menggunakan kalimat lugas, tegas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK