Andre Rosiade Merasa BPOM Lempar Tanggung Jawab soal Kasus Gagal Ginjal Akut
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade angkat bicara menyikapi pernyataan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11) kemarin.
Sebab, legislator Fraksi Gerindra itu melihat Penny berupaya lempar tanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut ketika berbicara di raker dengan Komisi IX.
Adapun, pernyataan Andre disampaikan saat Komisi VI menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11).
"Saya tonton, BPOM benar-benar buang tanggung jawab," kata dia, Kamis.
Andre merasa Penny dalam raker bersama Komisi IX berupaya melempar tanggung jawab terjadinya kasus gagal ginjal akut ke Kementerian Perdagangan.
"Kalau nonton rapat Komisi IX kemarin, Kepala BPOM menyalahkan Menteri Perdagangan. Kan, itu yang terjadi," kata legislator Daerah Pemilihan I Sumatra Barat itu.
Andre merasa Penny malah menyoroti urusan impor obat-obatan yang menjadi kewenangan Kemendag saat raker dengan Komisi IX menyikapi kasus gagal ginjal akut.
Dia mengatakan Kemendag saat menerbitkan izin impor obat-obatan tidak bisa sembarangan. Lembaga yang kini dipimpin Zulkifli Hasan atau Zulhas itu menerima rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum menerbitkan izin.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade beraksi keras soal pernyataan Kepala BPOM Penny Lukito yang terkesan lempar tanggung jawab soal kasus gagal ginjal akut.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?