Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengangkat pentingnya penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Andrea H. Poeloengan, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI, mengatakan RUU ini harus secara tegas mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab advokat guna menjamin perlindungan HAM dan proses peradilan yang transparan.
Komisioner Kompolnas RI 2016-2020 ini menyatakan advokat bukan sekadar jembatan dalam sistem peradilan, melainkan bagian integral darinya.
"Advokat berperan strategis dalam memastikan akses keadilan, termasuk sebagai mediator dalam keadilan restoratif dan private prosecutor untuk kasus tertentu," jelasnya, dalam keterangan yang diterima, Senin (24/3).
Pasal 5 ayat (1) UU Advokat telah menegaskan status advokat sebagai penegak hukum. RUU KUHAP perlu memperkuat hal ini dengan mewajibkan aparat penegak hukum menyediakan pendampingan profesional bagi tersangka.
"Jika kewajiban ini diabaikan, perkara seharusnya batal demi hukum," tegas Andrea.
Salah satu terobosan dalam RUU KUHAP adalah pengaturan private prosecutor, advokat yang menuntut secara independen atas nama korban, khususnya dalam pelanggaran HAM yang melibatkan negara.
"Konsep ini mengisi celah ketika negara lamban bertindak. Advokat bisa menjadi alternatif penegakan hukum yang lebih responsif," papar Andrea. Inisiatif ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas negara dan perlindungan kelompok rentan.
RUU KUHAP juga mengusulkan peningkatan partisipasi korban dalam proses pidana. Saat ini, korban sering terabaikan karena fokus jaksa pada kepentingan negara. Advokat diharapkan dapat mendampingi korban agar hak-haknya terpenuhi.
Advokat bukan sekadar jembatan dalam sistem peradilan, melainkan bagian integral darinya.
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa