Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
Senin, 24 Maret 2025 – 18:44 WIB

Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Andrea H. Poeloengan (tengah). Foto: Antara
Andrea juga menyampaikan usulan konkret dalam RUU ini meliputi penegasan definisi advokat sebagai penegak hukum yang mandiri (Pasal 1 Angka 18), pengaturan eksplisit tentang private prosecutor, dan sinkronisasi dengan UU Polri, UU Kejaksaan, dan UU Pemasyarakatan.
Reformasi melalui RUU KUHAP diharapkan membawa transformasi sistem peradilan dengan meningkatkan akses keadilan masyarakat, memperkuat legitimasi institusi hukum, dan menjamin proses peradilan yang berkeadilan.
"Keadilan harus diwujudkan melalui regulasi progresif dan implementasi konsisten, bukan sekadar slogan," pungkas Andrea. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Advokat bukan sekadar jembatan dalam sistem peradilan, melainkan bagian integral darinya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat