Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat

Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Andrea H. Poeloengan (tengah). Foto: Antara

Andrea juga menyampaikan usulan konkret dalam RUU ini meliputi penegasan definisi advokat sebagai penegak hukum yang mandiri (Pasal 1 Angka 18), pengaturan eksplisit tentang private prosecutor, dan sinkronisasi dengan UU Polri, UU Kejaksaan, dan UU Pemasyarakatan.

Reformasi melalui RUU KUHAP diharapkan membawa transformasi sistem peradilan dengan meningkatkan akses keadilan masyarakat, memperkuat legitimasi institusi hukum, dan menjamin proses peradilan yang berkeadilan.

"Keadilan harus diwujudkan melalui regulasi progresif dan implementasi konsisten, bukan sekadar slogan," pungkas Andrea. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Advokat bukan sekadar jembatan dalam sistem peradilan, melainkan bagian integral darinya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News