Andreas Pati Terancam Hukuman Mati, Dia Sangat Kejam

Andreas Pati Terancam Hukuman Mati, Dia Sangat Kejam
Andreas Pati Jumat (25) (kedua kanan), pembunuh dua anak kandungnya saat ditangkap polisi di Desa Balaweling Noten, Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (5/8/2020). Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, KUPANG - Pria bernama Andreas Pati Jumat (25) diduga telah membunuh dua anak kandungnya, masing-masing YBO (3) dan ABD (2) di Desa Balaweling Noten, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Andreas Pati terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Jumat (7/8).

Wayan Pasek menjelaskan, ancaman hukuman ini dikenakan kepada tersangka karena perbuatannya tergolong pembunuhan berencana.

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 340 KUHP menegaskan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawabannya adalah hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Jadi kita (penyidik Polres Flores Timur, red) kenakan pasal berlapis kepada tersangka karena tergolong pembunuhan berencana," kata Sujana.

Ia menjelaskan saat ini diduga pelaku sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu.

Andreas Pati yang berstatus tersangka kasus pembunuhan dua anak kandung di Pulau Adonara terancam hukuman mati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News