Andreas Pati Terancam Hukuman Mati, Dia Sangat Kejam
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 05:52 WIB

Andreas Pati Jumat (25) (kedua kanan), pembunuh dua anak kandungnya saat ditangkap polisi di Desa Balaweling Noten, Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (5/8/2020). Foto: Istimewa/Antara
Sujana menjelaskan sebelumnya, dalam proses penangkapan pelaku pada Rabu (5/8), aparat keamanan sempat mengalami kesulitan karena pelaku bersembunyi di atas pohon kelapa sekitar 12 jam.
Andreas Patimenolak untuk turun dari pohon sehingga aparat keamanan dibantu warga setempat terpaksa menumbangkan pohon kelapa tersebut untuk mengamankan pelaku, katanya.
Sujana mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka untuk membunuh kedua anaknya. (antara/jpnn)
Andreas Pati yang berstatus tersangka kasus pembunuhan dua anak kandung di Pulau Adonara terancam hukuman mati
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri