Andreas PDIP Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid 2, Begini Alasannya

Andreas PDIP Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid 2, Begini Alasannya
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo. Foto: DPR.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo terang-terangan menolak wacana tax amnesty jilid 2 sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (19/5) lalu.

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, rencana itu tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan di Indonesia, serta mengingkari komitmen tahun 2016 bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi,

"Pelaksanaan tax amnesty jilid 2 akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada trust masyarakat wajib pajak," ucap Andreas di Jakarta, Sabtu (22/5).

Andreas menilai kebijakan itu akan menghilangkan rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit pun bakal tercederai.

Secara psikologis, katanya, hal itu juga buruk karena dapat menciptakan paham bahwa seorang wajib pajak lebih baik tidak patuh karena akan ada lagi kebijakan tax amnesty.

Dia menyebut tax amnesty 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan kebaikan pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

"Pada saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya tiga tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya," ucap Andreas.

Terlebih lagi, lanjut dia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017.

Wacana tax amnesty yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendapat penolakan dari Anggota Komisi XI DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News