Andreas PDIP Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid 2, Begini Alasannya

Andreas PDIP Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid 2, Begini Alasannya
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo. Foto: DPR.go.id

"Wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi. Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Andreas justru mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pascaamnesti pajak di mana pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No. 9 Tahun 2017.

Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data/informasi yang akurat sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko.

"Kami mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik," tegas Andreas Eddy Susetyo. (fat/jpnn)

Wacana tax amnesty yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendapat penolakan dari Anggota Komisi XI DPR RI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News