Andreas Silitonga Mengundurkan Diri Sebagai Pengacara Bharada E, Singgung Nama Komjen Agus
![Andreas Silitonga Mengundurkan Diri Sebagai Pengacara Bharada E, Singgung Nama Komjen Agus](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/06/andreas-nahot-silitonga-saat-menyambangi-bareskrim-polri-sab-vh6s.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sabagai kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).
Andreas enggan membeberkan alasan pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E.
Perihal alasan, kata dia, telah dituangkan dalam surat yang akan dikirimkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu, sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim," ujar Andreas.
Kendati demikian, Andreas Cs tidak bertemu langsung dengan penyidik saat menyerahkan surat pengunduran diri.
"Kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin, karena hari libur juga, kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp," kata Andreas.
Karena itu, Andreas bakal menyambangi Bareskrim Polri guna menyerahkan surat tersebut pada Senin (8/8).
Andreas Nahot Silitonga sudah melaporkan surat pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
- Bareskrim Bongkar Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Rp1,4 Miliar Per Tahun
- Bareskrim Ungkap Motif Pemalsuan SHGB & SHM Tanah di Desa Kohod, Oh Ternyata
- Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam