Andreas Silitonga Mundur Bela Bharada E, Apa Alasannya? Begini Kata Pakar

Andreas Silitonga Mundur Bela Bharada E, Apa Alasannya? Begini Kata Pakar
Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengomentari Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Saiful mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penyebab seorang advokat mengundurkan diri sebagai kuasa hukum kliennya.

Penyebab kuasa hukum mengundurkan diri, antara lain, terdapat tekanan luar biasa dari klien maupun pihak eksternal serta ada ketidaksinkronan antara fakta dan kronologi yang diberikan.

Selanjutnya, bukti-bukti yang diberikan tidak valid, ada ketidakcocokan cara penanganan antaraklien dengan penasihat hukum, penanganan yang akan dilakukan berpotensi melawan hukum, dan lainnya.

"Saya menduga pengunduran diri advokat Bharada E lebih kepada ketidaknyamanan atau karena terdapat tekanan dalam penanganan perkara di lapangan," kata Saiful kepada JPNN.com, Minggu (7/8).

"Selain itu, bisa juga karena adanya unsur ketidakterbukaan klien kepada dirinya sehingga menyulitkan saat penanganan," kata pria yang juga praktisi hukum tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid itu menyarankan Andreas Nahot Silitonga untuk segera menjelaskan kepada publik soal alasan pengunduran dirinya.

"Publik bisa jadi akan menilai buruk kepada pengacara Bharada E yang tiba-tiba mengundurkan diri dengan atau tanpa alasan yang jelas," ujar Saiful.

Direktur PRPHKI Saiful Anam mengomentari pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bharada E, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News