Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Kembali Ajukan PK

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Kembali Ajukan PK
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Kembali Ajukan PK

Pakar hukum Indonesia di Melbourne University, Dave McCraem, mengatakan setelah grasi ditolak, sulit memprediksi kapan kedua terpidana akan dieksekusi.

"Jika melihat enam orang yang dieksekusi akhir pekan lalu, terpidana wanita dari Vietnam divonis tahun 2011, sedangkan lima terpidana lainnya sudah berada di penjara lebih dari 10 tahun," jelasnya.

Seniman lukis Australia Ben Quilty menyatakan sangat terpukul dengan penolakan grasi Chan dan Sukumaran.

"Di akhir 10 tahun mereka menjalani rehabilitasi secara sangat baik, dan kemudian mereka harus menghadapi regu penembak, saya sama sekali tidak bisa membayangkannya," katanya.

Seorang pastor di Melbourne, Christie Buckingham, yang juga secara rutin mengunjungi kedua terpidana mati di Bali, menyatakan mereka benar-benar telah bertobat dari segala kesalahan mereka di masa lalu.

"Dalam hukum di Indonesia, ada tempat bagi mereka yang bertobat, bagi mereka yang telah menjalani rehabilitasi, agar mereka tidak dieksekusi mati,' katanya.

"Kedua orang ini telah berubah, saya bisa jamin, siapa saja yang bertemu keduanya bisa menjamin, dan kepala penjara pun telah menjamin hal itu," kata Pastor Buckingham.


Dua terpidana mati kasus Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kembali akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sementara masa tunggu waktu dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News