Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Masuk Daftar Eksekusi Mati Mendatang
Jaksa Agung Indonesia memastikan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine masuk dalam daftar terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati mendatang.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebelumnya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terpidana mati mereka, setelah permohonan grasi yang mereka ajukan sebelumnya ditolak Presiden Joko Widodo.
Diantara dokumen yang diajukan ke pengadilan adalan surat Chan dan Sukumaran yang ditulis kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung untuk memohonkan pengampunan.
Namun demikian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan upaya PK mereka tersebut tidak akan menghalangi anggota sindikan Bali Nine tersebut dari eksekusi mati oleh regu tembak yang akan dilaksanakan mendatang.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung Indonesia belum memutuskan kapan eksekusi mati itu akan dilangsungkan, namun dipastikan keduanya akan mendapat pemberitahuan sekurang-kurangnya 72 jam sebelum menjalani eksekusi.
Jaksa Agung Indonesia memastikan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota sindikat penyelundup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing