Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Masuk Daftar Eksekusi Mati Mendatang

Jaksa Agung Indonesia memastikan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine masuk dalam daftar terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati mendatang.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebelumnya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terpidana mati mereka, setelah permohonan grasi yang mereka ajukan sebelumnya ditolak Presiden Joko Widodo.
Diantara dokumen yang diajukan ke pengadilan adalan surat Chan dan Sukumaran yang ditulis kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung untuk memohonkan pengampunan.
Namun demikian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan upaya PK mereka tersebut tidak akan menghalangi anggota sindikan Bali Nine tersebut dari eksekusi mati oleh regu tembak yang akan dilaksanakan mendatang.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung Indonesia belum memutuskan kapan eksekusi mati itu akan dilangsungkan, namun dipastikan keduanya akan mendapat pemberitahuan sekurang-kurangnya 72 jam sebelum menjalani eksekusi.
Jaksa Agung Indonesia memastikan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota sindikat penyelundup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana