Andri Baru Menghentikan Aksinya saat Siswi SD Itu Berteriak Kesakitan
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Andri bakal merasakan dinginnya lantai penjara gara-gara melakukan perbuatan asusila.
Pria 27 tahun itu tega melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SD berinisial ER.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (25/7).
Di Kejari Kotim, Andri menceritakan perbuatan yang dilakukannya pada Senin (8/5) pagi.
Andri mengaku melakukan perbuatan asusila itu di perumahan karyawan Blok A, Rasau Tumbuh Estate PT. NSP, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
Kejadian bermula saat korban hendak memanggil adiknya yang tengah bermain di rumah Andri.
Saat itu, Andri meminta korban masuk ke dalam rumah.
Saat adik ER keluar rumah, Andri langsung menarik korban dan membawanya ke dalam kamar.
Andri bakal merasakan dinginnya lantai penjara gara-gara melakukan perbuatan asusila.
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan