Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Terdakwa Andri Cahyadi Cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis siang (30/11). Foto: source for jpnn

Puluhan perwakilan pekerja yang bekerja di perusahaan para terdakwa, tak menyangka, jika pimpinan perusahaannya dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Atas vonis itu, melalui kuasa hukumnya, keempat terdakwa akan mengajukan banding untuk kembali mencari keadilan.(ray/jpnn)

Terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batubara senilai Rp 49,5 miliar Andri Cahyadi Cs mengajukan banding atas putusan PN Banjarbaru, Kamis (30/11).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News