Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan memvonis empat terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batu bara senilai Rp 49,5 miliar, yakni Andri Cahyadi Cs.
Korban H Sarie dari CV Berkah Anugrah Abadi melalui kuasa hukumnya, Ali Mutado merespons putusan tersebut.
Ali Mutado mengapresiasi PN Banjarbaru yang menghukum Andri Cahyadi Cs karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum pada Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Banjarbaru.
"Majelis Hakim telah memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa penggelapan uang secara bersama-sama,” kata kuasa hukum H Sarie, Ali Mutado pada Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut, Ali Mutado mengatakan vonis tersebut tidak diterima oleh para terdakwa. Berdasarkan informasi yang didapatkan, kata Ali, saat ini para terdakwa mengajukan banding. Hal itu merupakan hak dari para terdakwa.
“Kami dalam perkara pidana ini sudah diwakili oleh negara melalui penuntut umum,” ujar Ali.
Soal terdakwa yang berpandangan kasus ini masuk ranah perdata, Ali Mudato mengatakan bukan utang piutang (perdata).
Ali menyebut awalnya korban ditawarkan saham PT. IMM sebanyak 40 persen untuk dibeli dengan harga 7.200 yang dibayarkan secara cash Rp 49.500 miliar atau setara 5 Juta USD, sisanya USD 2.2 juta dipotong utang.
PN Banjarbaru, Kalsel memvonis Andri Cahyadi Cs, terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batu bara senilai Rp 49,5 miliar.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara