Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons
“Walaupun para terdakwa belum memiliki saham PT. IMM, akan tetapi setelah dilakukan pembayaran dan pemotongan dan saham PT. IMM beralih ke terdakwa, saham tersebut tidak diserahkan, tetapi justru digadaikan ke pihak lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan korban,” bebernya.
Sebagaimana dalam pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan, keempat terdakwa Andri Cahyadi Cs dinyatakan bersalah.
Untuk Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK dan Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana divonis 3 tahun 4 bulan penjara.
Sedangkan Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia divonis 2 tahun empat bulan, dan Didi Agus Hartanto divonis 3 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan PN Banjarbaru, kepada para terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.
Diketahui dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batu bara di wilayah Kalimantan Selatan. Namun, investasi tersebut diduga bodong. Bukan keuntungan yang didapat korban, malah kerugian.
Sedang kuasa hukum terdakwa Pahrozi mengatakan kalau kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena masalah ini merupakan kasus perdata.
PN Banjarbaru, Kalsel memvonis Andri Cahyadi Cs, terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batu bara senilai Rp 49,5 miliar.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara