Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons

Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons
Ali Mutado selaku kuasa hukum H Sarie dari CV Berkah Anugrah Abadi. Foto: Dokumentasi pribadi

Pahrozi merasa jika klien telah dizalimi atas putusan tersebut karena dalam fakta persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melainkan hanya keperdataan.

“Kami akan terus berjuang karena putusan hakim atas dasar jual beli itu tidak terbukti dan tidak bisa kami terima. Kenapa hakim masih mengambil bukti mempertimbangkan PPJB 125, padahal di fakta persidangan Notarisnya itu sudah menyatakan isinya itu tidak benar,” ucap Pahrozi.

Dia menambahkan masalah belum berakhir karena masih ada Pengadilan Tinggi/PT, Mahkamah Agung (MA) tempatnya mencari keadilan.(fri/jpnn)

PN Banjarbaru, Kalsel memvonis Andri Cahyadi Cs, terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batu bara senilai Rp 49,5 miliar.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News