Aneh, 1 Lahan Dimiliki 4 Perusahaan, 2 Pejabat BP Batam Diperiksa Polisi
jpnn.com - BATAM - Dua pejabat Direktorat Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam diperiksa Ditkrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus tumpang tindih lahan di Galang dan Batamcenter.
“Kasus ini terungkap atas laporan pihak perusahaan yang merasa lahannya diserobot pihak lain. Sementara pihak yang dituding menyerobot lahan juga mengantongi izin PL dari Direktorat Lahan BP Batam. Total lahan yang bermasalah ini 7 hektare,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Rabu (27/7).
Kasus ini juga membuka celah hukum baru bagi pejabat BP Batam. Sebab menurut Eko, lahan di kawasan Rempang dan Galang belum bisa dialokasikan kepada pengusaha.
“Setahu saya lahan di Relang (Rempang-Galang, red) masih status quo,” kata Eko seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (28/7).
Selain mengantongi izin PL (pengalokasian lahan), para pihak yang bersengketa juga mengaku telah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun BP Batam membantah telah menerbitkan faktur tagihan UWTO kepada perusahaan tersebut.
“Kata pihak BP, (faktur) itu bukanlah produk mereka,” ujarnya.
Namun Eko mengaku pihaknya tak langsung percaya. Untuk itu, faktur tersebut akan diuji di laboratorium forensik.
Jika memang bukan diterbitkan oleh BP Batam, artinya ada pihak lain yang telah memalsukannyya.
BATAM - Dua pejabat Direktorat Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam diperiksa Ditkrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu. Keduanya diduga terlibat dalam
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun