Aneh, Ada Mahasiswa Minta KPK Dibubarkan
Selasa, 25 September 2012 – 12:35 WIB

Aneh, Ada Mahasiswa Minta KPK Dibubarkan
Willy menuturkan, keberadaan KPK saat ini perlu dikaji ulang mengingat kewenangan dan keberadaan KPK hanya berdasarkan Undang-undang. Hal itu menurutnya menimbulkan tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sudah saatanya DPR dan Presiden menjalankan dan mentaati konstitusi UUD 1945, di mana tidak ada satu katapun yang memuat atau mengatur kewenangan KPK," tegasnya.
Selain itu, benturan yang selalu terjadi antara KPK dan Kepolisian karena persoalan konstitusi, terutama dalam kewenangan yang sama melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Bab III pasal 14g. Sedangkan KPK diatur dalam UU RI nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Bab II pasal 6c.
Dengan demikian harus diperjelas institusi yang akan menangani tindak pidana korupsi , termasuk yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Apakah diserahkan sepenuhnya kepada KPK atau Kepolisian, sehingga tidak rancu dan tidak saling lempar tanggun jawab," jelasnya.
JAKARTA - Di tengah isu penarikan 20 penyidiknya oleh Mabes Polri dan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mempreteli
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim