Aneh! Belum Ada Audit BPK, Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara

jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, menegaskan, Jaksa Agung diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan perusahaan asing PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Menurut Yusuf, salah satu keanehan Jaksa Agung yakni menghakimi ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Ini sudah penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung karena lembaga yang berhak menilai ada kerugian negara yaitu BPK, bukan Kejagung," kata Sahide kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Yusuf mengatakan, kalau tidak ada audit BPK tapi Jaksa Agung sudah menyebutkan adanya kerugian negara, maka ini sangat berbahaya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kalau itu benar, kata Yusuf, maka Jaksa Agung bisa dipidana karena penyalahgunaan kewenangan. "Pasal 23 UU 31 tahun 1999 bisa dikenakan," ujar dia.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk dari lembaga berwenang yakni BPK membuat rekomendasi adanya kerugian negara. "Kalau tidak ada, jangan ngomong soal kerugian negara," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, menegaskan, Jaksa Agung diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat