Aneh! Belum Ada Audit BPK, Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara
jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, menegaskan, Jaksa Agung diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan perusahaan asing PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Menurut Yusuf, salah satu keanehan Jaksa Agung yakni menghakimi ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Ini sudah penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung karena lembaga yang berhak menilai ada kerugian negara yaitu BPK, bukan Kejagung," kata Sahide kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Yusuf mengatakan, kalau tidak ada audit BPK tapi Jaksa Agung sudah menyebutkan adanya kerugian negara, maka ini sangat berbahaya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kalau itu benar, kata Yusuf, maka Jaksa Agung bisa dipidana karena penyalahgunaan kewenangan. "Pasal 23 UU 31 tahun 1999 bisa dikenakan," ujar dia.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk dari lembaga berwenang yakni BPK membuat rekomendasi adanya kerugian negara. "Kalau tidak ada, jangan ngomong soal kerugian negara," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, menegaskan, Jaksa Agung diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas