Aneh bin Ajaib, Ada Pihak-Pihak Tak Tersentuh di Perkara Jiwasraya
Syahmirwan menambahkan, Kejagung pernah memeriksa kedua petinggi PT AJS periode 2008-2018 itu. Namun, keduanya tidak dihadirkan di persidangan.
“Menurut hemat kami ini sungguh aneh bin ajaib karena keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan guna mengetahui apakah keputusan direksi PT AJS sudah diambil secara collective collegial sesuai Anggaran Dasar PT AJS. Apakah rapat Komite Investasi benar-benar ada atau hanya formalitas, apakah benar mereka tidak mengetahui keberadaan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro terkait investasi PT AJS sebagaimana didakwakan penuntut umum,” katanya.
Syahmirwan menyebut ketidakhadiran dua eks direktur PT AJS itu akan menjadikan perkara yang membelitnya tidak jelas (obscuur) secara materiel.
“Hal ini menimbulkan dugaan tentang adanya kepentingan penuntut umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya," jelas dia.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan menilai Kejaksaan Agung bertindak janggal dalam penanganan perkara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim