Aneh, Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Bisa Daftar PK ke Pengadilan dengan KTP Baru
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman menyoroti buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra yang mendaftar peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Padahal, Joko berstatus buronan dan dikabarkan sudah pindah kewarganegaraan dari Indonesia ke Papua Nugini.
Boyamin menjelaskan Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum PK di PN Jaksel 8 Juni 2020.
Untuk mengajukan PK, ujar dia, Joko wajib melampirkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP).
“Setelah ditulusuri dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020,” ujar Boyamin, Senin (6/7).
Menurut Boyamin, karena Joko Tjandra di luar negeri hingga Mei 2020, dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik atau e-KTP, maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.
Meskipun datanya telah nonaktif, kata Boyamin, ternyata Joko diduga bisa melakukan cetak e-KTP pada 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama.
“Rekam data dan cetak KTPel dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. ( hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK ),” sambungnya.
Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra sudah lama menghilang dan pindah kewarganegaraan Papua Nugini saat kabur dari tangkapan penegak hukum.
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan