Aneh, Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Bisa Daftar PK ke Pengadilan dengan KTP Baru
Menurut Boyamin, semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara lain, yakni Papua Nugini, dalam bentuk memiliki paspor negara Papua Nugini.
“Berdasar Pasal 23 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain,” kata Boyamin.
Dia menambahkan KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.
Menurut dia, atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya PN Jaskel menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko.
“Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTPel, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tgl 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia,” kata Boyamin. (boy/jpnn)
Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra sudah lama menghilang dan pindah kewarganegaraan Papua Nugini saat kabur dari tangkapan penegak hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan