Aneh, Buronan Polri Dibiarkan Lapor Polisi
Jumat, 13 Juli 2012 – 21:48 WIB

Aneh, Buronan Polri Dibiarkan Lapor Polisi
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan sikap kepolisian yang menerima laporan dari seorang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Seharusnya, polisi harus menangkap buronan dan tidak membiarkannya pergi setelah menyampaikan laporan.
Hal tersebut dikemukakan Neta menyusul adanya laporan dari Dudy Haryadi terhadap PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) ke Polda Jawa Timur, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dudy adalah DPO kasus perusakan dan pembobolan gudang kedelai yang dikuasakan ke PT PMI.
"Melapor itu hak tiap warga negara. Tapi kalau laporan dari orang yang masuk DPO, jadi aneh," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Jumat (13/7).
Dudy yang juga Direktur Utama PT Sekawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Niki Budiman selaku kuasa hukum PT PMI. Selain Dudy, kepolisian juga menetapkan Audric Haryadi (Direktur Utama PT Cita), Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA). Mereka disangka telah mencuri dan menggelapkan kedelai yang ada di gudang PMI di Romokalisari, Surabaya, Jatim, pada Februari 2011.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan sikap kepolisian yang menerima laporan dari seorang yang sudah masuk dalam daftar pencarian
BERITA TERKAIT
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara