Aneh, Buronan Polri Dibiarkan Lapor Polisi
Jumat, 13 Juli 2012 – 21:48 WIB
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan sikap kepolisian yang menerima laporan dari seorang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Seharusnya, polisi harus menangkap buronan dan tidak membiarkannya pergi setelah menyampaikan laporan.
Hal tersebut dikemukakan Neta menyusul adanya laporan dari Dudy Haryadi terhadap PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) ke Polda Jawa Timur, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dudy adalah DPO kasus perusakan dan pembobolan gudang kedelai yang dikuasakan ke PT PMI.
"Melapor itu hak tiap warga negara. Tapi kalau laporan dari orang yang masuk DPO, jadi aneh," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Jumat (13/7).
Dudy yang juga Direktur Utama PT Sekawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Niki Budiman selaku kuasa hukum PT PMI. Selain Dudy, kepolisian juga menetapkan Audric Haryadi (Direktur Utama PT Cita), Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA). Mereka disangka telah mencuri dan menggelapkan kedelai yang ada di gudang PMI di Romokalisari, Surabaya, Jatim, pada Februari 2011.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan sikap kepolisian yang menerima laporan dari seorang yang sudah masuk dalam daftar pencarian
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat