Aneh, Grasi Diinterpelasi
Selasa, 29 Mei 2012 – 19:21 WIB
JAKARTA – Usulan penggunaan hak interplasi DPR terkait kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi kepada narapidana 20 tahun kasus narkoba warga Australia, Schapelle Corby, dinilai tidak perlu.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menegaskan, memang hak interpelasi merupakan hak yang melekat pada anggota DPR. Namun, kata dia, seyogyanya hak itu diperuntukkan bagi hal-hal yang bermanfaat bagi bangsa dan negara serta kepentingan rakyat.
“Kalau kemudian masalah Corby dibawa ke ranah politik, (menurut saya), ini hal yang terlalu remeh -emeh. Terlalu banyak energi yang dikeluarkan untuk menggunakan hak interplasi hanya untuk kasus Corby,” kata Taufik, kepada wartawan, Selasa (29/5), di Jakarta.
Dia menegaskan, tidak tepat kalau DPR menggunakan hak interplasi dalam kasus ini. Menurutnya, grasi merupakan hak prerogatif presiden. Dalam pemberian grasi, kata dia, presiden sudah diperkuat dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
JAKARTA – Usulan penggunaan hak interplasi DPR terkait kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi kepada narapidana 20
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita