Aneh, Grasi Diinterpelasi

Aneh, Grasi Diinterpelasi
Aneh, Grasi Diinterpelasi
JAKARTA – Usulan penggunaan hak interplasi DPR terkait kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi kepada narapidana 20 tahun kasus narkoba warga Australia, Schapelle Corby, dinilai tidak perlu.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menegaskan, memang hak interpelasi merupakan hak yang melekat pada anggota DPR. Namun, kata dia, seyogyanya hak itu diperuntukkan bagi hal-hal yang bermanfaat bagi bangsa dan negara serta kepentingan rakyat.

“Kalau kemudian masalah Corby dibawa ke ranah politik, (menurut saya), ini hal yang terlalu remeh -emeh.  Terlalu banyak energi yang dikeluarkan untuk menggunakan hak interplasi hanya untuk kasus Corby,” kata Taufik, kepada wartawan, Selasa (29/5), di  Jakarta.

Dia menegaskan, tidak tepat kalau DPR menggunakan hak interplasi dalam kasus ini. Menurutnya, grasi merupakan hak prerogatif presiden. Dalam pemberian grasi, kata dia,  presiden sudah diperkuat dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). 

JAKARTA – Usulan penggunaan hak interplasi DPR terkait kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi kepada narapidana 20

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News