Aneh, Grasi Diinterpelasi

Aneh, Grasi Diinterpelasi
Aneh, Grasi Diinterpelasi
Taufik menegaskan, daripada melakukan interpelasi, sebaiknya Komisi III DPR mengundang Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung,  untuk rapat kerja membahas persoalan itu.

Ketua Komisi III DPR,  Gede Pasek Suardika, berharap DPR tidak terlalu gesa-gesa untuk menggunakan hak interpelasi dalam kasus Corby. 

“Coba kaji posisi antarlembaga negara, kira-kira posisi presiden dan DPR dalam masalah grasi ada dimana dalam konsitusi kita. Sehingga jangan sampai bukan interpelasi yang terjadi, tetapi intervensi,” kata Pasek kepada wartawan, Selasa (29/5), di Jakarta.

Dijelaskan, grasi dikeluarkan presiden sebagai kepala negara. Terlebih, grasi merupakan hak prerogatif presiden. “Itu kewenangan absolut, istimewa, prerogratif yang dimiliki seorang presiden dalam posisi sebagai kepala negara,” kata bekas Anggota Komisi II DPR itu.

JAKARTA – Usulan penggunaan hak interplasi DPR terkait kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi kepada narapidana 20

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News