Aneh, Grasi Diinterpelasi
Selasa, 29 Mei 2012 – 19:21 WIB
Taufik menegaskan, daripada melakukan interpelasi, sebaiknya Komisi III DPR mengundang Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, untuk rapat kerja membahas persoalan itu.
Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, berharap DPR tidak terlalu gesa-gesa untuk menggunakan hak interpelasi dalam kasus Corby.
“Coba kaji posisi antarlembaga negara, kira-kira posisi presiden dan DPR dalam masalah grasi ada dimana dalam konsitusi kita. Sehingga jangan sampai bukan interpelasi yang terjadi, tetapi intervensi,” kata Pasek kepada wartawan, Selasa (29/5), di Jakarta.
Dijelaskan, grasi dikeluarkan presiden sebagai kepala negara. Terlebih, grasi merupakan hak prerogatif presiden. “Itu kewenangan absolut, istimewa, prerogratif yang dimiliki seorang presiden dalam posisi sebagai kepala negara,” kata bekas Anggota Komisi II DPR itu.
JAKARTA – Usulan penggunaan hak interplasi DPR terkait kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi kepada narapidana 20
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita