Aneh, Grasi Diinterpelasi

Aneh, Grasi Diinterpelasi
Aneh, Grasi Diinterpelasi
Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34) , terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.

Pemberian grasi ini mengundang pro dan kontra. Hingga akhirnya ada usulan DPR menggunakan hak interpelasi untuk masalah ini.  (boy/jpnn)


JAKARTA – Usulan penggunaan hak interplasi DPR terkait kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi kepada narapidana 20


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News