ANEH: Hakim Tak Siap, Sidang Eks Walkot Makassar Ditunda

jpnn.com - JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan untuk terdakwa eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan agenda pembacaan putusan sela. Pasalnya, putusan yang dimaksud belum rampung disusun oleh majelis.
“Majelis minta waktu,” ujar Hakim Ketua Tito Suud di ruang sidang, Kamis (12/11).
Pada sidang sebelumnya, Ilham telah menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa KPK. Putusan sela yang seharusnya dibacakan hakim hari ini menentukan apakah keberatan Ilham bisa diterima atau tidak.
Majelis pun memutuskan sidang pembacaan putusan sela digelar tanggal 19 November yang akan datang di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta yang baru.
“Memberitahukan pula sidang selanjutnya akan dilakukan di gedung Pengadilan Tipikor di Bungur,” ujar Hakim Tito.
Ilham Arief Sirajuddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kerjasama antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta. Ilham memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan bos Traya Tirta Hengky Wijaya sebesar Rp40,33 melalui perbuatannya. Sementara negara dirugikan sebesar Rp 45,84 miliar.(dil/jpnn)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan untuk terdakwa eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin