ANEH: Hakim Tak Siap, Sidang Eks Walkot Makassar Ditunda

ANEH: Hakim Tak Siap, Sidang Eks Walkot Makassar Ditunda
Terdakwa eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan untuk terdakwa eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan agenda pembacaan putusan sela. Pasalnya, putusan yang dimaksud belum rampung disusun oleh majelis.

“Majelis minta waktu,” ujar Hakim Ketua Tito Suud di ruang sidang, Kamis (12/11).

Pada sidang sebelumnya, Ilham telah menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa KPK. Putusan sela yang seharusnya dibacakan hakim hari ini menentukan apakah keberatan Ilham bisa diterima atau tidak.

Majelis pun memutuskan sidang pembacaan putusan sela digelar tanggal 19 November yang akan datang di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta yang baru.

“Memberitahukan pula sidang selanjutnya akan dilakukan di gedung Pengadilan Tipikor di Bungur,” ujar Hakim Tito.

Ilham Arief Sirajuddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kerjasama antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta. Ilham memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan bos Traya Tirta Hengky Wijaya sebesar Rp40,33 melalui perbuatannya. Sementara negara dirugikan sebesar Rp 45,84 miliar.(dil/jpnn)


JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan untuk terdakwa eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News