Aneh, Jaksa Membawa Restrukturisasi Kredit yang Masih Berjalan ke Ranah Pidana Korupsi
“Ini enggak main-main lho, terdakwa Jasmina ini dituntut 16 tahun plus subsider 8 tahun, jadi totalnya 24 tahun, ini sangat luar biasa."
Untuk itu, Petrus berharap Jaksa Agung mendengar dan segera menertibkan para Jaksa yang dianggap serampangan dan insubordinasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang diberikan oleh Negara. Jaksa seperti ini harus diberi tindakan hukum dan diberi sanksi hukum dan administrasi.
“Saya berharap Jaksa Agung mendengar masalah ini dan kemudian menertibkan jaksa-jaksa yang telah menyalahgunakan kewenangannya yang diberikan oleh negara itu," pungkas Petrus.
Terdakwa Jasmina Julie Fatima usai menjalani persidangan meminta agar Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyelesaikan restrukturisasi bertanggal 28 Mei 2020 yang sudah disepakati bersama dengan Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang yang kemudian dikacaukan oleh pemeriksaan Jaksa yang mengintervensi ranah perdata yang digiring ke pidana.
“Kami harapkan kepada yang mulia majelis hakim agar dalam memberikan putusan tetap bisa berpedoman pada UU BUMN, UU Perbankan, UU Perseroan Terbatas, UU Keuangan Negara, dan UU terkait lainnya yang tentunya sesuai arahan Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas Ultimum Remidium dan Restorative Justice,” ujar Jasmina.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Petrus Selestinus mengaku heran karena kasus kredit macet yang sedang diselesaikan dengan rekstrukturisasi, tiba-tiba Jaksa menggunakan kaca mata kuda ditarik ke ranah pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam