Aneh Jika Pemerintah Malah Membatasi TikTok Shop
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung, menentang wacana pemerintah yang akan melarang penggunaan aplikasi TikTok Shop.
Ignatius Untung menuturkan dirinya tidak melihat alasan kuat media sosial harus dipisah dengan e-commerce.
Menurutnya, tidak ada dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia.
"Tidak melihat dasarnya harus dipisah. Kalau masalah data, sudah terjadi pertukaran data lintas platform. Terus kalau itu merugikan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), gak juga," ujar Ignatius Untung.
Dia menambahkan, saat ini rekomendasi algoritma TikTok yang bertujuan untuk mengarahkan pengguna ke produk tertentu berdasarkan perilaku onlinenya, juga umum terjadi pada platform teknologi lainnya.
Kemudian, Untung juga menyarankan kepada para stakeholder hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi.
"Seringkali aturan dikeluarkan, namun studinya gak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun. Jadi ketika keluarin aturan, harus ada studinya, dampaknya seperti apa, berapa banyak. Bukan berarti gak boleh, tapi itu gak dilakukan," lanjut Untung.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdaganan) nomor 50 tahun 2020.
Tidak ada dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia.
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM