Aneh Jika Warga Makassar Pilih Kotak Kosong
Jumat, 22 Juni 2018 – 23:52 WIB
“Tolak saja, ubah aturan. Kalau dari sudut norma UUD 1945, di Pilpres itu tidak ada jalan untuk menghadirkan kotak kosong. Pasal 6A itu sama sekali tidak memberi kemungkinan adanya kotak kosong,” tandasnya. (dil/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, secara logika hukum memilih kotak kosong sangat tidak pas
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pilkada Papua Barat: Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani Optimistis Menang Lawan Kotak Kosong
- Tetap Diundi, Kotak Kosong Pada Pilkada Papua Barat Nomor Urut 2
- KPU Sumbar Yakin Pilkada Tetap Lancar meski Ada Kotak Kosong
- 375 Personel Gabungan Kawal Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Makassar
- Pengamat: PDIP Harus Selamatkan Demokrasi di Lampung Timur dari Ancaman Kotak Kosong
- 13 Tokoh dan Ulama Banten Kompak Menolak Calon Tunggal di Pilgub 2024