Aneh Jika Warga Makassar Pilih Kotak Kosong

Aneh Jika Warga Makassar Pilih Kotak Kosong
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

“Tolak saja, ubah aturan. Kalau dari sudut norma UUD 1945, di Pilpres itu tidak ada jalan untuk menghadirkan kotak kosong. Pasal 6A itu sama sekali tidak memberi kemungkinan adanya kotak kosong,” tandasnya. (dil/jpnn)


Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, secara logika hukum memilih kotak kosong sangat tidak pas


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News