Aneh, Jumlah Aliran Uang di Dakwaan Setnov Bisa Berkurang
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto mengungkap sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejanggalan yang terlihat adalah berkurangnya jumlah aliran dana terkait kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke sejumlah nama.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12), Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Novanto mempersoalkan berkurangnya uang untuk Gamawan Fauzi saat menjadi menteri dalam negeri (Mendagri).
Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Namun, dalam dakwaan terhadap Novanto justru angkanya berbeda.
"Tapi dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan dinyatakan hanya menerima Rp 50 juta ditambah ruko dan sebidang tanah," ujar Maqdir saat membacakan eksepsi atau nota keberatan Novanto atas surat dakwaan JPU.
Hal serupa juga terjadi pada mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni yang dalam dakwaan terhadap Novanto disebut menerima USD 500 ribu. Padahal, Diah dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto disebut menerima USD USD 2.700 ditambah Rp 22 juta dan USD 500 ribu.
Kejanggalan lain adalah tiadanya nama-nama yang sebelumnya muncul pada surat dakwaan atas Andi Agustinus ataupun Irman dan Sugiharto. Tapi, ada pula nama baru yang muncul dalam surat dakwaan.
"Nama yang tak ada dalam dakwaan Andi Agustinus tapi disebutkan dalam Novanto, yaitu Ade Komaruddin, Markus Nari dan M Jafar Hafsah," katanya.(gir/jpnn)
Tim penasihat hukum Setya Novanto mengungkap sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK terkait berkurangnya aliran dana.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Ulah Rossa Purbo Bekti kepada Staf Hasto, Maqdir: Cerminan Buruk Penegakan Hukum
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Maqdir Ismail Sebut Ganjar-Mahfud Punya Kualitas yang Dibutuhkan sebagai Pemimpin
- Maqdir Ismail Ungkap Alasan Maju Jadi Caleg DPR RI: Hukum Belum Menjadi Panglima
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo