Aneh Kalau Mendag Lutfi tidak Tahu Anak Buahnya Ditangkap

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago merespons terkait penangkapan terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wadhana.
Indrasari ditangkap terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
"Aneh saja kalau Mendag sampai tidak tahu, karena ini masalahnya bikin susah rakyat, bikin marah rakyat dan presiden," kata Irma kepada JPNN.com, Selasa (19/4).
Dia menyebutkan jika Mendag dengan cepat memecat Indrasari Wisnu Wadhana, tentu publik akan percaya dirinya terlibat.
"Kalau sekarang publik perlu bukti lebih lanjut terkait ketidakterlibatannya dengan mafia," lanjut dia.
Irma juga menyebutkan terkait posisi Mendag di Kabinet Indonesia Maju, semua itu tergantung Presiden Joko Widodo.
"Hal itu wewenang dan hak prerogative presiden, tergantung bagaimana presiden melihatnya," pungkas Irma.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
"Kami menetapkan tersangka empat orang pejabat eselon 1 di Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4).(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menyatakan aneh jika Mendag Lutfi tidak tahu anak buahnya terlibat mafia.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK