Aneh, Kejagung Malah Harapkan Yayasan Supersemar Proaktif
jpnn.com - JAKARTA -- Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Yasayasan Supersemar milik eks Presiden Soeharto membayar Rp 4,4 triliun kepada negara masih tak jelas. Berbagai alasan diontarkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait leletnya eksekusi terhadap putusan tersebut.
Yang terbaru, Jamdatun Kejagung Bambang Setyo Wahyudi mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan selanjutnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipertemukan dengan pihak Yayasan Supersemar. Pertemuan itu untuk memutuskan apakah ganti rugi dibayar dengan eksekusi paksa atau sukarela. "Belum, masih menunggu," kata Bambang, Jumat (27/11) di Kejagung.
Menurut Bambang, pada dasarnya Kejagung dalam hal ini bersifat pasif. Lembaga yang dipimpin M Prasetyo ini justru mengharapkan pihak Yayasan Supersemar sebagai yang dieksekusi bersikap pro aktif. "Kami dorong saja dari pengadilan memanggil," bebernya.
Seperti diberitakan, PN Jaksel saat ini sedang mendata aset yang berkaitan perkara sengketa Yayasan Supersemar untuk menjalani sidang aanmaning (sidang teguran). Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara atas kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Yasayasan Supersemar milik eks Presiden Soeharto membayar Rp 4,4 triliun kepada negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung