Aneh, Kok KPK Larang Advokat Dampingi Saksi?
![Aneh, Kok KPK Larang Advokat Dampingi Saksi?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/01/14/kpk-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai aturan yang melarang pendampingan saksi ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikaji ulang.
Karena hal itu dianggap bentuk kecurigaan secara berlebihan KPK terhadap advokat.
Atas hal itu, Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan menyatakan mereka segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya hanya KPK yang melarang pemeriksaan saksi didampingi, sementara Polri dan Kejaksaan membolehkan.
“Waktu ada komisioner KPK yang diperiksa polisi jadi saksi, mereka juga didampingi oleh advokat di polisi. Kok kalau di lembaga sendiri enggak boleh? Ini ada yang salah,” ucap dia di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Total, kata dia, ada tiga aturan yang ditabrak KPK ketika melarang saksi didampingi advokat.
Ketiganya adalah Undang-undang LPSK, Undang-Undang HAM, serta Undang-Undang Dasar yang menyatakan bahwa setiap masyarakat beryak mendapat kepastian hukum.
"KPK inikan independen, dia mengggunakan SOP sendiri sesuai KUHAP dan aturan yang lain,” imbuh dia.
Peradi tak setuju dengan aturan KPK yang melarang kuasa hukum mendampingi saksi saat diperiksa.
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024