Aneh, Kok KPK Larang Advokat Dampingi Saksi?
Sabtu, 20 Januari 2018 – 06:59 WIB

KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mantan Ketum Peradi ini kemudian mencontohkan kasus Miryam S. Haryani dalam dugaan tidak memberikan keterangan secara benar di persidangan.
Dalam kasus itu, kala menjadi saksi, Miryam sempat didampingi kuasa hukum. “Artinya ada pilih kasih di sini, kalau sipil tidak boleh,” kata dia.
Namun, Otto belum mau memerinci pasal berapa yang akan gugat Peradi ke Mahkamah Konstitusi.
"Basis hukum itu berhak mendapatkan hak asasi termasuk bantuan hukum. Jadi kami akan lakukan itu,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Peradi tak setuju dengan aturan KPK yang melarang kuasa hukum mendampingi saksi saat diperiksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang