Aneh, Kok KPK Larang Advokat Dampingi Saksi?
Sabtu, 20 Januari 2018 – 06:59 WIB
Mantan Ketum Peradi ini kemudian mencontohkan kasus Miryam S. Haryani dalam dugaan tidak memberikan keterangan secara benar di persidangan.
Dalam kasus itu, kala menjadi saksi, Miryam sempat didampingi kuasa hukum. “Artinya ada pilih kasih di sini, kalau sipil tidak boleh,” kata dia.
Namun, Otto belum mau memerinci pasal berapa yang akan gugat Peradi ke Mahkamah Konstitusi.
"Basis hukum itu berhak mendapatkan hak asasi termasuk bantuan hukum. Jadi kami akan lakukan itu,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Peradi tak setuju dengan aturan KPK yang melarang kuasa hukum mendampingi saksi saat diperiksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat