Aneh, KPK Umumkan Tersangka Century Tanpa Sprindik
Senin, 26 November 2012 – 05:15 WIB

Aneh, KPK Umumkan Tersangka Century Tanpa Sprindik
JAKARTA - Pengamat hukum pidana, Chairul Huda mengkritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi bailout Century tanpa didahului Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Chairul justru curiga pengumuman nama tersangka oleh Abraham itu tanpa persetujuan pimpinan KPK lainnya.
"Belum ada sprindik artinya ini menunjukkan penetapan tersangka hanya maunya Abraham sendiri. Itu kan tidak kolektif kolegial," kata Chairul saat dihubungi, Minggu (25/11).
Menurutnya, hukum acara pidana sudah mengatur bahwa penyidikan merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka. Karenanya Chairul menegaskan, penyidikan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat materil dan formil. "Oleh karena itu ketika penyidikan tidak dimulai dengan Sprindik maka penetapan tersangka ini ilegal atau tidak sah," kata doktor ilmu hukum itu menegaskan.
Karenanya Chairul justru mempertanyakan pemahaman Abraham Samad tentang hukum acara dengan mengumumkan dua tersangka tanpa didahului Sprindik. "Kalau Abraham Samad nggak ngerti hukum acara pidana, saya meragukan gelar doktornya itu dari mana," ujar Chairul.
JAKARTA - Pengamat hukum pidana, Chairul Huda mengkritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang mengumumkan tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti