Aneh, KPK Umumkan Tersangka Century Tanpa Sprindik
Senin, 26 November 2012 – 05:15 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum pidana, Chairul Huda mengkritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi bailout Century tanpa didahului Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Chairul justru curiga pengumuman nama tersangka oleh Abraham itu tanpa persetujuan pimpinan KPK lainnya.
"Belum ada sprindik artinya ini menunjukkan penetapan tersangka hanya maunya Abraham sendiri. Itu kan tidak kolektif kolegial," kata Chairul saat dihubungi, Minggu (25/11).
Menurutnya, hukum acara pidana sudah mengatur bahwa penyidikan merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka. Karenanya Chairul menegaskan, penyidikan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat materil dan formil. "Oleh karena itu ketika penyidikan tidak dimulai dengan Sprindik maka penetapan tersangka ini ilegal atau tidak sah," kata doktor ilmu hukum itu menegaskan.
Karenanya Chairul justru mempertanyakan pemahaman Abraham Samad tentang hukum acara dengan mengumumkan dua tersangka tanpa didahului Sprindik. "Kalau Abraham Samad nggak ngerti hukum acara pidana, saya meragukan gelar doktornya itu dari mana," ujar Chairul.
JAKARTA - Pengamat hukum pidana, Chairul Huda mengkritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang mengumumkan tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital