Aneh, Mengapa Perpres soal Gaji PPPK Tidak Diterbitkan Sekalian?

Aneh, Mengapa Perpres soal Gaji PPPK Tidak Diterbitkan Sekalian?
Honorer K2 Bondowoso saat aksi unjuk rasa. Foto: istimewa for JPNN.com

Jika penyelesaian ini yang ditawarkan pemerintah maka wajib hukumnya setiap tahun mulai 2020 sampai 2023 dilakukan rekrutmen PPPK lewat jalur khusus honorer K2 sehingga tuntas masalahnya. Akan terlihat aneh jika hanya rekrutmen CPNS yang ada tiap tahunnya.

"Masa transisi sesuai amanat PP Manajemen PPPK kan lima tahun dan akan berakhir 2023. Harusnya tahun ini rekrutmen PPPK dibuka lagi, jadi bukan hanya CPNS yang dibuka," ucapnya.

Dia juga mengkritisi revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang prosesnya telah berjalan. Anggota DPR RI telah mengawal tahapannya tetapi lagi-lagi kuncinya ada di pemerintah.

Honorer K2 masih cukup yakin terhadap komitmen para legislator untuk menyelesaikan permasalahan melalui revisi UU ASN.

"Kami tetap berharap revisi UU ASN ini akan segera ditetapkan. Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi alat politik untuk mendulang suara tetapi mengorbankan nasib honorer K2. Diberikan janji-janji manis sampai akhirnya pensiun jadi honorer dengan sendirinya," tandasnya. (esy/jpnn)

Perpres Nomor 39 Tahun 2020 terbit tetapi tidak lantas keluar NIP PPPK karena belum ada Perpres soal Gaji PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News