Aneh, Napi Mantan Anggota DPR Masih Digaji
Rabu, 07 September 2011 – 19:50 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir menegaskan, seorang mantan terpidana yang sebelumnya berstatus anggota DPR mestinya tidak lagi menerima gaji. Tapi karena adanya mekanisme di internal DPR mengakibatkan penindakan terhadap anggota dewan bermasalah hukum, selalu terlambat. "Beda halnya dengan Panda Nababan yang secara legal berada pada posisi pemberhentian sementara artinya gaji masih diterima. Sementara Misbakhun menurut informasi sudah mundur. Kebetulan yang bersangkutan juga sudah terpidana, seharusnya sudah tidak menerima gaji," ujar politisi Golkar itu.
"Seharusnya memang segera dilakukan penindakan. Karena di BK DPR itu ada mekanismenya, kita terpaksa harus lewati dan mekanisme ini menghambat pemecatan anggota DPR terpidana sehingga beberapa yang sudah incrach masih menerima gaji. Dan ini tidak wajar," tegas Nudirman Munir, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).
Menurut Nudirman, proses ini memang kurang tepat dan layak dipertanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden karena beberapa anggota DPR yang kini sudah berstatus terpidana masih menggantung di KPU dan di Presiden. DPR sendiri tentu konsisten mematuhi semua mekanisme yang ada.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir menegaskan, seorang mantan terpidana yang sebelumnya berstatus anggota DPR mestinya
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK