Aneh, Napi Mantan Anggota DPR Masih Digaji
Rabu, 07 September 2011 – 19:50 WIB
Oleh sebab itu lanjutnya, DPR akan memperjuangkan peningkatan wewenang BK agar dapat mengambil sikap terhadap anggota DPR bermasalah hukum. "Nanti kita revisi UU itu, karena anggota DPR yang sudah inkrah, memiliki keputusan hukum tetap sebagai terpidana seharusnya sudah dipecat dan tidak menerima gaji lagi," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir menegaskan, seorang mantan terpidana yang sebelumnya berstatus anggota DPR mestinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat