Aneh, Ngaku Relawan Jokowi Tapi Ngotot Masuk Tim Transisi
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengaku heran dengan tingkah sejumlah relawan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang ngotot masuk dalam Tim Transisi pemerintahan presiden terpilih itu.
"Sangat mengherankan jika relawan menuntut-nuntut sesuatu hanya karena pernah menjadi relawan pasangan pilpres. Namanya relawan tidak boleh meminta-minta atau menuntut apapun. Termasuk harus terlibat atau tidak terlibat dalam kegiatan di rumah transisi. Itulah namanya relawan," kata Emrus saat dihubungi, Rabu (27/8), di Jakarta.
Hal itu disampaikan Emrus menanggapi sikap Relawan Jokowi yang dimotori Boni Hargens datang ke rumah transisi menuntut janji Jokowi untuk melibatkan mereka dalam kelompok kerja Rumah Transisi. Sikap itu menurut Emrus menggambarkan jika para relawan tidak bekerja suka rela mendukung Jokowi-JK di pilpres, tapi bekerja untuk imbalan.
"Artinya mereka melakukan pekerjaan atas dasar profesi untuk mendapat imbalan. Bagi relawan Jokowi-JK tidak ada pilihan kecuali harus rela mendukung pandangan dan tindakan Jokowi - JK yang pro rakyat. Jadi, tidak boleh mengharapkan imbalan. Tidak boleh ada transaksionala," jelasnya.
Ditambahkan, menjadi tidak etis dan sangat aneh bila relawan tidak iklhas. Relawan tidak boleh ngotot dalam bentuk apapun terhadap orang yang pernah dibantu secara sukarela, relawan harus bekerja tanpa pamrih. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengaku heran dengan tingkah sejumlah relawan Joko Widodo-Jusuf
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim