Sidang Kasus Korupsi Proyek E-KTP
Aneh, Oknum DPR Minta Uang Jajan ke Pejabat Kemdagri
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengungkap ada oknum mantan anggota Komisi II DPR pernah meminta bantuan uang reses kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.
Oknum mantan Anggota Komisi II DPR itu yang disebut meminta uang adalah Miryam S Haryani. Dia menyebutkan permintaan politikus Partai Hanura itu dilakukan di sela-sela pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Hal itu diakui mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Diah mengaku pernah ditelepon Miryam menanyakan keberadaan Irman. Diah lantas menyarankan politikus Hanura itu untuk langsung menemui Irman di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Tentunya itu bukan tugas kami untuk menyampaikan. Kami katakan langsung aja ke Kalibata. Kalibata itu kantornya Pak Irman," kata Diah menjawab pertanyaan Hakim Franky Tambuwun.
Tak hanya itu, Hakim Franky mengkonfirmasi keterangan Diah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya pada proses penyidikan.
"Saudara Miryam juga pernah datang ke ruang kerja saya di lantai tiga. Di mana pada saat itu saudara Miryam menyampaikan Bu Diah kok Irman susah dicari. Saya pusing saya dikejar-kejar anggota komisi II yang mau reses. Apa maksudnya?,” Tanya Hakim Franky.
Awalnya, Diah enggan menjelaskan maksud pernyataannya di BAP terkait dikejar-kejar DPR yang mau reses. Karena itu, Hakim kembali membaca BAP lanjutan milik Diah.
Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengungkap ada oknum mantan anggota Komisi II DPR pernah meminta bantuan uang reses kepada
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Pendaftaran PPPK 2024, MenPANRB Harus Pikirkan Nasib Honorer Database BKN Kena PHK
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1
- Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR