Aneh, Orang Meninggal Dipidana dan Diminta Bayar Perkara

Putusan kasasi itu, menurut Andri janggal, karena jaksa seharusnya tahu bahwa saat proses kasasi baru berjalan, terdakwa meninggal dunia.
Kata Andri, “sebelum perkara a-quo- berlanjut pemeriksaannya di Mahkamah Agung pada saat almarhum Yoyo meninggal dunia, kami mendengar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengirimkan wakilnya ke Lurah atau Kuwu Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon untuk mengkonfirmasi meninggalnya almarhum Yoyo.
"Lurah atau Kuwu tersebut telah menginformasikan dan mengonfirmasi kebenaran meninggalnya almarhum Yoyo," kata dia.
Tapi, kata Andri, Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan diri untuk memasukkan Memori Kasasi pada tanggal 22 Mei 2017, walaupun telah mengetahui Yoyo telah meninggal dunia.
Hal ini sangat lah diluar logika dan akal sehat, padahal secara hukum sangat tegas dikatakan dalam Pasal 77 KUHP: Kewenangan Menuntut Pidana Hapus, Bila Si Tertuduh Meninggal Dunia”.
Andri menambahkan, keluarga Yoyo terpaksa harus mengajukan kontra memori kasasi dan meminta MA menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.
Akan tetapi ternyata Majelis Hakim Pada tingkat kasasi dalam perkara a-quo- tetap menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan lebih parah lagi diluar logika, nalar dan akal sehat menghukum seseorang yang diketahuinya sudah meninggal dunia.
Parahnya, meminta orang yang sudah meninggal tersebut membayar biaya perkara.
Keluarga almarhum Yoyo Siswoyo, terdakwa kasus dugaan penganiayan mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni