Aneh, Parkir 10 Menit Berlaku Tarif 2 Jam

Aneh, Parkir 10 Menit Berlaku Tarif 2 Jam
Juru parkir. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penerapan tarif parkir sistem berjenjang Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung terbilang membingungkan. Bahkan terkesan menyalahi aturan.

Petugas yang menarik retribusi seperti hendak mengelabui objek pajak. Buktinya, tarif yang dikenakan kepada konsumen tak sesuai dengan yang tercantum dalam karcis yang diberikan. Radar Lampung yang mencoba melakukan penelusuran pun merasakan kejanggalan tersebut saat mengunjungi kawasan parkir Pasar Tengah.

Di sana, ada lima pintu masuk. Seolah tak mau kecolongan, penarikan tarif parkir dilakukan di awal.

Pintu masuk yang ada di samping Simpur Department Store menjadi lokasi pertama Radar Lampung melakukan penelusuran. Sekitar empat orang standby membantu petugas yang ada di dalam ruangan berukuran 1 x 1 meter. Petugas di dalam ruangan tersebut bertugas merobek karcis dan menyiapkan kembalian.

Kejanggalan terasa saat Radar Lampung mendapati petugas menyebut tarif parkir Rp2 ribu. Padahal tarif yang tertera dalam karcis bertuliskan UPT Parkir Dishub hanya Rp1.500. Anehnya lagi, saat Radar Lampung memberikan uang Rp5 ribu, petugas hanya memberikan kembalian Rp2.500.

Saat ditanya, petugas menjawab tarif tersebut sudah dikalkulasikan dengan biaya satu jam ke depan. Padahal, pihaknya belum mengetahui berapa lama kendaraan bakal terparkir.

Ya, saat itu wartawan media ini hanya memarkir kendaraan roda dua sekitar 10 menit. Namun dengan sistem tersebut, otomatis yang keluar dari kocek adalah tarif untuk dua jam.

’’Jadi itu tarifnya ditambah satu jam ke depan. Memang beda dengan yang di tiket,” ujar sang petugas saat dimintai penjelasan.

Penerapan tarif parkir sistem berjenjang Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung terbilang membingungkan. Bahkan terkesan menyalahi aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News