Aneh, Pemda Anggap Pencairan BOS Rumit

Aneh, Pemda Anggap Pencairan BOS Rumit
Aneh, Pemda Anggap Pencairan BOS Rumit
JAKARTA--Keluhan sejumlah pemda mengenai rumitnya penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dinilai hanya mengada-ngada. Juru Bicara/Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, keluhan seperti itu tidak masuk akal. Alasannya, pemda sudah sejak lama bergelut dan disibukkan dengan penyusunan RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Mereka (Pemda) itu sudah biasa membuat anggaran RKA, khususnya RKA.SKPD.2.2.1 untuk proses penyusunan anggaran. Jadi tidak ada alasan jika penyusunan RKA dikatakan rumit,” ungkap Donny ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Selasa (22/3).

Disebutkan, landasan hukum penyaluran BOS tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2011.

Namun, lanjut Donny—sapaan akrab Reydonnyzar-  jika pemerintdah daerah berasalan belum berani atau takut untuk mencairkan dana dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebenarnya dapat menggunakan surat keputusan kepala daerah yang isinya memperbolehkan pencairan dana BOS dan  ditampung dalam laporan realisasi anggaran atau pada perubahan APBD.

JAKARTA--Keluhan sejumlah pemda mengenai rumitnya penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News