Aneh, Pemerintah Daerah Ini Tak Punya Wewenang Atas Lahan

Aneh, Pemerintah Daerah Ini Tak Punya Wewenang Atas Lahan
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - BATAM - Komisi VI DPR RI dalam waktu dekat ini akan memanggil pimpinan baru BP Batam untuk meminta masukan terkait kelangsungan Batam ke depan. Selain itu, pemanggilan ini juga bertujuan mensinergikan  BP Batam dengan pemerintah Kota Batam.

"Dulu di bawah Pak Mustofa juga sudah pernah kita panggil. BP Batam yang baru juga akan tetap kita panggil. Kita minta dan memberikan masukan juga," kata anggota Komisi V DPR RI, asal Kepri, Nyat Kadir seperti dikutip dari Batam pos (Jawa Pos Group).

Menurutnya, peralihan FTZ ke KEK harus dibicarakan lebih matang. Di mana masa peralihannya harus memakan waktu dan jangan sampai merugikan investor.

"Kalau misalnya lima tahun tak cukup, tambah lima tahun lagi. Kalau tak cukup, tambah lagi," ujar Nyat Kadir.

Pada kesempatan itu, Nyat Kadir juga akan meminta kepada BP Batam menghapus uang wajib tahunan otorita (UWTO). Karena selama ini pemungutan UWTO ini dinilai terlalu memberatkan warga Batam.

Pernyataan Nyat ini langsung disambut baik warga Batam. Werton P. anggota komisi III DPRD Kota Batam dari fraksi Hanura mengatakan bahwa UWTO ini sudah lama dikeluhkan karena memang memberatkan warga.

"Kalau retribusi di awal, mungkin silahkan saja. Tetapi jangan ketika perpanjangan 30 tahun, kita bayar lagi. Ini tidak benar dan membebani masyarakat," katanya.

Ia berharap pemerintah pusat bisa mendengar keluhan masyarakat Batam. Termasuk mengenai kewenanangan akan lahan di Batam yang seharusnya ditangan pemerintah. "Masa pemerintah tak ada wewenang atas lahan di Batam. Ini lucu kan," ujar Werton.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News