Aneh, Penyuap Gayus tak Disentuh Hukum
Selasa, 17 Januari 2012 – 12:17 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai aneh kasus penyuapan terhadap tersangka pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan tidak menyentuh siapa penyuapnya. Padahal, kata Ganjar, kasus ini lebih mudah mengungkapnya ketimbang kasus cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti. Untuk bisa mengungkapkan kasus Gayus menurut Ganjar bisa dimulai dari perusahaan mana dan siapa yang keberatan pajaknya ditangani oleh Gayus. ”Dari sisi dunia usaha terungkap sekitar 140 perusahaan pajaknya diurus Gayus. Saya duga 140 perusahaan itu pantas untuk diperiksa dengan asumsi pemberi suap terhadap Gayus,” jelasnya.
“Kasus Gayus sebenarnya lebih mudah untuk diungkap karena Gayus telah menyebutkan pihak-pihak yang diduga menyuapnya. Kasus menjadi aneh ketika aparat penegak hukum hingga kini belum juga memeriksa para pihak yang diduga menyuap Gayus," kata Ganjar Laksamana, di Jakarta, Selasa (17/1).
Baca Juga:
Menurut Ganjar, dari prosedur dan proses KPK tidak memiliki alasan untuk tidak memanggil dan memeriksa para penyuap Gayus. Beda halnya dengan Nunun yang hingga kini bungkam hingga penyidik sulit mendapat keterangan dari Nunun.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai aneh kasus penyuapan terhadap tersangka pegawai Dirjen Pajak, Gayus
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel