Aneh, Penyuap Gayus tak Disentuh Hukum
Selasa, 17 Januari 2012 – 12:17 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai aneh kasus penyuapan terhadap tersangka pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan tidak menyentuh siapa penyuapnya. Padahal, kata Ganjar, kasus ini lebih mudah mengungkapnya ketimbang kasus cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti. Untuk bisa mengungkapkan kasus Gayus menurut Ganjar bisa dimulai dari perusahaan mana dan siapa yang keberatan pajaknya ditangani oleh Gayus. ”Dari sisi dunia usaha terungkap sekitar 140 perusahaan pajaknya diurus Gayus. Saya duga 140 perusahaan itu pantas untuk diperiksa dengan asumsi pemberi suap terhadap Gayus,” jelasnya.
“Kasus Gayus sebenarnya lebih mudah untuk diungkap karena Gayus telah menyebutkan pihak-pihak yang diduga menyuapnya. Kasus menjadi aneh ketika aparat penegak hukum hingga kini belum juga memeriksa para pihak yang diduga menyuap Gayus," kata Ganjar Laksamana, di Jakarta, Selasa (17/1).
Baca Juga:
Menurut Ganjar, dari prosedur dan proses KPK tidak memiliki alasan untuk tidak memanggil dan memeriksa para penyuap Gayus. Beda halnya dengan Nunun yang hingga kini bungkam hingga penyidik sulit mendapat keterangan dari Nunun.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai aneh kasus penyuapan terhadap tersangka pegawai Dirjen Pajak, Gayus
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA