Aneh, Penyuap Gayus tak Disentuh Hukum
Selasa, 17 Januari 2012 – 12:17 WIB

Aneh, Penyuap Gayus tak Disentuh Hukum
Dari sana bisa di cek silang dengan cara melihat semua rekening dan laporan keuangan 140 perusahaan itu. Lalu dicari ada atau tidak pembukuan membayar konsultan pajak. Kemudian di cek di rekening Gayus ada tidak kira-kira transaksi direkeningnya, ungkap Ganjar.
“Ini pekerjaan mudah, kita bisa memonitor satu rekening. Ini memang memakan waktu karena ada 140 rekening perusahaan yang harus dicross check dengan rekening Gayus. Atau kalau diberikan cek, maka bisa dicari juga siapa pemberi cek tersebut. Dan kalau memberikan dana cash pun bisa ditelusuri siapa yang memberi itu karena pasti ada dokumennya. Kalau itu dilakukan dan diperkuat oleh PPATK, maka dengan sendirinya penyuap Gayus terungkap,” tegas Ganjar.
Beda halnya dengan kasus cek pelawat karena si pemberi uang berbeda dengan pemilik uang yang digunakan untuk menyuap. Pemberi uang sudah ketahuan, sementara pemiliknya belum.
“Pemilik uang sulit diungkap karena penerima dan pemberi melindungi pemilik uang. Jadi KPK masih bisa berlindung disana," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai aneh kasus penyuapan terhadap tersangka pegawai Dirjen Pajak, Gayus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia