Aneh, Perkara Sudah P21 Masih Mau Diutak-Atik Polisi

Pakar Hukum: Berkas Sudah Lengkap di Kejaksaan Harus Lanjut ke Pengadilan

Aneh, Perkara Sudah P21 Masih Mau Diutak-Atik Polisi
Kejaksaan Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

JAKARTA - Guru besar ilmu hukum di Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menilai ada yang janggal dengan bantahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Budi Winarso bahwa tak ada anak buahnya yang mengintervensi proses penyidikan di Bareskrim Polri terhadap Azhar Umar dan Azwar Umar, tersangka kasus pencemaran nama baik yang kasusnya sudah dinyatakan P21. Menurut Asep, tentu aneh ketika sebuah kasus yang sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, tapi penyidiknya di kepolisian justru dipersoalkan.
 
“Kalau benar Kadivpropam mengatakan bahwa demi meluruskan satu kasus yang sudah di P21, mereka kemudian memanggil dan memeriksa para penyidik, maka ini namanya intervensi pada proses hukum karena hal ini sudah masuk pada materi perkara,” ujar Asep ketika dihubungi wartawan, Minggu (4/10) malam.

Menurutnya, independensi penyidik dijamin oleh KUHAP. Ketika penyidik melaksankan tugas dan kewajibannya berdasarkan KUHAP, lanjutnya, maka penyidik tidak bisa diintervensi oleh lembaga Polri sendiri maupun para pejabatnya.

Asep lantas mencontohkan kasus yang dilaporkan oleh hakim Sarpin kepada Polri. Meski banyak tekanan ke Polri agar tidak melanjutkan laporan Sarpin, tapi Korps Bhayangkara itu tetap menjerat dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka dan akan melimpahkannya ke kejaksan.

Asep menambahkan, Divisi Propam Polri adalah polisi bagi para polisi. Karena itu, katanya, Divpropam seharusnya memahami bahwa proses hukum atau penyidikan tidak boleh diintervensi.

Karenanya pula Asep menganggap aneh jika seorang Kadivpropam meluruskan perkara yang sedang disidik dan bahkan sudah dinyatakan P21. Sebab, tahapan setelah perkara sudah masuk P21 adalah melimpahkannya ke pengadilan.

”Jika sudah P21, maka satu-satunya jalan adalah  melimpahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan apakah bukti dan saksi yang diajukan mencukupi atau tidak untuk diputus bersalah atau bebas.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan adanya intervensi terhadap Bareskrim Polri. Pelakunya diduga petinggi Divpropam  untuk menyelamatkan Azhar dan Azwar  sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang kasusnya sudah dinyatakan P21. Keduanya juga menjadi terlapor kasus dugaan pembobolan dana melalui internet banking.

Neta menambahkan, pada 4 Juni 2015 lalu saat Komjen Budi Waseso masih memimpin Bareskrim Polri sempay melayangkan permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencegah  Azhar dan Azwar. Pencegahan itu berdasarkan DPO yang dikeluarkan Polres Jakut nomor: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015.

JAKARTA - Guru besar ilmu hukum di Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menilai ada yang janggal dengan bantahan Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News